Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) selama periode 2008 hingga 2015. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis, 9 April 2026.
Rincian Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. "Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral," tegas Syarief.
Berikut adalah daftar ketujuh tersangka yang ditetapkan:
- BBG, sebagai Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
- AGS, sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) pada tahun 2012-2014.
- MLY, sebagai Senior Trader Petral dari tahun 2009 hingga 2015.
- NRD.
- TFK, sebagai VP ISC pada PT Pertamina.
- MRC (Mohammad Riza Chalid), sebagai Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
- IRW, sebagai Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Tindakan Hukum dan Status Tersangka
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai tindakan lanjutan, lima dari mereka telah ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota," ungkap Syarief. Selain itu, ia menambahkan bahwa MRC telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.
Kerugian Negara dan Proses Berikutnya
Kejagung menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan yang dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam mengenai modus operandi dan dampak finansial dari tindak pidana ini.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor energi, yang sering kali melibatkan kerugian besar bagi negara. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil.



