Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda ke 20 Juli
Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda ke 20 Juli

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Ilham Pradipta. Penundaan dilakukan karena draf putusan belum siap. Kedua terdakwa, Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.

Alasan Penundaan Sidang

Ketua Majelis Hakim Juandra mengungkapkan bahwa berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya. "Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).

Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. "Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. "Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko (DPO)," kata Adrianus.

Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline. "Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Sebelumnya, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Berikut ini tuntutan mereka:

  • Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan restitusi sebesar Rp 40.600.000.
  • Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan restitusi sebesar Rp 100.000.000.

Keduanya diwajibkan membayar restitusi setelah 30 hari putusan inkrah. Sidang vonis yang ditunda ini akan menjadi momen penting untuk mengetahui apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa atau mempertimbangkan fakta persidangan yang diajukan kuasa hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga