21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar di Jalan Prof Dr Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penertiban ini dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dengan melibatkan personel TNI, Polri, dan Satpol PP.

Proses Penertiban dan Imbauan Petugas

Sebelum mengangkut kendaraan yang melanggar, petugas memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik untuk memindahkan motornya. Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, menyatakan bahwa pihaknya telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang ditertibkan. Bagi pemilik yang datang, mereka diimbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang, kendaraannya diangkut.

Selain mengangkut kendaraan, petugas juga meminta para pelanggar membuat surat pernyataan di atas materai agar mereka tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar. Ebenezer Tobing mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkir kendaraan di fasilitas umum. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir. Ia menambahkan bahwa juru parkir liar juga telah diberikan pembinaan agar tidak memanfaatkan trotoar untuk kepentingan parkir kendaraan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Pelanggar dan Dampak Penertiban

Salah seorang pelanggar, Bayhaqi, mengaku memarkirkan sepeda motornya di trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar. Ia mengatakan membayar tarif parkir sebesar Rp 3.000 karena ingin lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan. Pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sadar telah memarkirkan motornya di atas trotoar, namun berdalih hanya berhenti sebentar untuk keperluan kunjungan kerja.

Meski kendaraan mereka sempat diangkut petugas, Bayhaqi dan Adi mengaku tidak dipungut biaya saat mengambil sepeda motor. Keduanya hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi pelanggaran parkir di atas trotoar.

Tujuan Penertiban dan Harapan ke Depan

Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban lalu lintas dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Dishub Jakarta Selatan berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat semakin sadar untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar dan tidak mengikuti arahan juru parkir liar. Ke depannya, petugas akan terus melakukan pengawasan dan penindakan serupa di lokasi-lokasi rawan pelanggaran parkir di trotoar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga