Viral di media sosial, rombongan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Sebanyak 31 orang siswa diamankan polisi terkait insiden yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kronologi Kejadian
Puluhan siswa SMPN 1 Sungguminata itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di ruas Jalan Samata, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa, 5 Mei 2026. Aksi mereka terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu reaksi publik. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku konvoi setelah video tersebut viral.
Pengamanan oleh Polisi
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengonfirmasi bahwa 31 orang yang diamankan berstatus sebagai pelajar. Mereka adalah anak-anak yang masih duduk di bangku SMP, bervariasi dari kelas 1 hingga kelas 3. "Sebanyak 31 orang yang diamankan ini statusnya adalah pelajar. Merupakan anak yang masih duduk di bangku SMP, bervariasi ada yang kelas 1 SMP, kelas 2 maupun kelas 3 SMP," ujarnya.
Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita 12 sepeda motor yang digunakan saat konvoi. Kendaraan tersebut langsung ditilang karena dikendarai oleh siswa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Karena kita sama-sama paham bahwa di dalam berkendara bermotor itu memiliki ketentuan-ketentuan salah satunya adalah memiliki SIM. Seorang anak usia SMP tidak mungkin dia memiliki SIM," tegas Aldy.
Latar Belakang Aksi
Aksi konvoi ini diduga terkait dengan permasalahan beberapa hari sebelumnya. Aldy menjelaskan bahwa video yang tersebar menunjukkan para pelaku melakukan konvoi bergerombolan sambil membawa senjata tajam. Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi tersebut.
Insiden ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan sekolah. Langkah tegas diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Para siswa yang diamankan akan menjalani pembinaan lebih lanjut.



