Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa Terduga Pelecehan Verbal pada 26 Korban
Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa Terduga Pelecehan Verbal

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan seksual verbal melalui grup percakapan WhatsApp. Kasus ini mencuat setelah beredar luas di media sosial dan dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa. Total korban mencapai 26 orang, terdiri dari mahasiswa dan empat orang dosen di Fakultas Vokasi.

Prosedur Penonaktifan demi Independensi Pemeriksaan

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa keenam terlapor dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus selama proses penanganan berlangsung. Langkah ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif untuk memastikan pemeriksaan berjalan independen dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. "Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," ujar Iman dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).

Fokus pada Perlindungan dan Pemulihan Korban

Satgas PPK Unesa memastikan bahwa penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan yang diberikan meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Selain itu, Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi. Iman menegaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi sebagai terlapor. Percakapan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan segera ditindaklanjuti setelah Satgas PPK Unesa menerima laporan resmi. "Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penanganan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Sejak laporan diterima, Satgas PPK Unesa menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Iman merinci mekanisme yang ketat: "Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor."

Jumlah Terlapor dan Korban

Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari bukti dan keterangan sejumlah saksi, kasus tersebut melibatkan enam terlapor. Sementara itu, jumlah terduga korban mencapai 26 orang, yang terdiri dari mahasiswa, dengan empat orang di antaranya merupakan dosen. Unesa berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan bagi semua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga