Tiga Pelaku Gang Rape Anak di Labuan Bajo Ditangkap Resmob Komodo
Tiga Pelaku Gang Rape Anak Labuan Bajo Ditangkap

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo berhasil menangkap tiga terduga pelaku kekerasan seksual beramai-ramai atau gang rape terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban yang merupakan pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengalami pemerkosaan berulang kali setelah dicekoki minuman keras dan disekap selama dua malam.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat (10/7) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika korban diajak oleh temannya yang berinisial S untuk membeli paket data internet. Namun, alih-alih ke tempat pembelian paket data, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo. Di lokasi tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras tradisional hingga tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi pingsan, tiga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergiliran. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah vila di wilayah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam. Pada Senin (13/7), korban kembali dipaksa minum miras di ruko yang sama sebelum kembali diperkosa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan Polisi dan Penangkapan

Keluarga korban akhirnya berhasil melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar pada Senin (13/7). Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan pihaknya langsung menugaskan satuan reserse kriminal untuk memburu para pelaku.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Perbuatan ini sangat keji karena memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Penegakan hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Christian kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

Berdasarkan data penyelidikan, tim penindak bergerak maraton. Dua pelaku utama berinisial R (18) dan A (31) diamankan di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Pelaku ketiga berinisial NA (17) diciduk saat berada di warung dekat SDN Labuan Bajo 2.

Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini sudah diamankan. Pihaknya juga masih mendalami peran S yang diduga memfasilitasi pertemuan awal antara korban dan para pelaku.

Untuk proses perkara ini, Polres Manggarai Barat melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena korban dan salah satu pelaku masih di bawah umur. Pihak kepolisian juga sedang mengurus hasil visum et repertum serta menyiapkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.

Ketiga pelaku kini menghadapi pasal kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga