Polisi menetapkan tersangka terhadap pria berinisial S, yang dikenal sebagai 'Taufik Hidayat' Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia diduga menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25). Polisi menjerat S dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal yang Dikenakan
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan pasal yang dikenakan. "Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal 50 juta rupiah," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.
Motif Penyekapan dan Penganiayaan
Ikhlas mengungkapkan alasan pelaku menyiksa pacarnya. Pelaku merasa kesal karena mengetahui pacarnya bersama pria lain, sehingga terjadi cekcok hingga penyekapan. "Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain sehingga sejak itulah sejak dia tahu, cekcok, akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu," bebernya.
Sebelumnya, polisi menangkap S di kawasan Jakarta Timur. "Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra, Sabtu (18/7).
Proses Hukum Selanjutnya
Jerico belum menjelaskan detail penangkapan dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam konferensi pers. "Nanti lengkap pada waktu rilis hari Senin ya," ujarnya.
Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jawa Barat. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum.



