SIM Sopir Bus Cahaya Trans Palsu, Dua Pembuat Turut Jadi Tersangka
SIM Sopir Bus Cahaya Trans Palsu, 2 Pembuat Tersangka

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Terbukti Palsu, Dua Pembuat Ikut Jadi Tersangka

Penyidik Polrestabes Semarang telah mengonfirmasi bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), adalah palsu. Dalam perkembangan terbaru, Gilang dan dua orang lainnya, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SIM ini.

Pengungkapan Fakta dan Penetapan Tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa SIM yang digunakan Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, SIM tersebut tidak terdaftar dalam sistem Satpas Polresta Padang. "Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 umum atas nama GIF adalah non identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," tegas Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan temuan ini, pada tanggal 1 Februari 2026, penyidik menetapkan Gilang Ihsan Faruq sebagai tersangka dengan pasal 392 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan. Selanjutnya, penyelidikan yang lebih mendalam mengungkap peran Herry Soekirman dan Mustafa Kamal sebagai pembuat SIM palsu tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai pasal 392 ayat 1 KUHP, terkait pemalsuan surat terhadap fakta autentik.

Peran dan Barang Bukti yang Disita

Syahduddi memaparkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Gilang Ihsan Faruq bertindak sebagai sopir bus yang terlibat kecelakaan fatal, Herry Soekirman berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM palsu, sementara Mustafa Kamal membantu proses pembuatan dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci dalam penyelidikan, antara lain:

  • SIM B1 Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
  • SIM B1 Umum atas nama Mustafa Kamal.
  • SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.
  • Tiga unit ponsel dari berbagai merek beserta kartu SIM.
  • Satu unit CPU merk LG, monitor 21 inci, printer Epson L120, keyboard, dan mouse.

Konteks Kecelakaan dan Imbauan Polisi

Kasus ini terkait erat dengan kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Ahmad Warsito, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka karena diduga lalai dalam pengawasan operasional, termasuk mengizinkan bus beroperasi tanpa izin trayek dan kartu pengawasan yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memprioritaskan keselamatan penumpang, terutama menjelang peningkatan penggunaan angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. "Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Syahduddi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen polisi untuk memberikan keadilan atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.