Jakarta - Oditur Militer batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pembacaan tuntutan yang sedianya digelar pada Rabu (20/5/2026) harus ditunda karena oditur ingin menghadirkan dua saksi ahli tambahan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ahli yang Dihadirkan
Dua ahli yang akan dihadirkan adalah dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Sementara itu, penasihat hukum Andrie Yunus juga meminta kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana dalam persidangan.
Kekhawatiran Hakim
Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang karena masa penahanan terdakwa terbatas. "Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis," kata hakim. Awalnya, hakim memastikan tidak ada lagi ahli tambahan dari oditur, namun kubu penasihat hukum langsung meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana.
Jadwal Baru Sidang
Setelah perdebatan mengenai jadwal, akhirnya disepakati bahwa ahli dari kubu penasihat hukum akan hadir pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni. "Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan," tandas Ketua Majelis Hakim.



