Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan harapannya agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat segera dimulai. Menurutnya, percepatan ini penting untuk memberikan ruang sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Pembahasan Cepat untuk Sosialisasi Maksimal
"Kami inginnya secepatnya, kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna, banyak masukan masyarakat dan kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain. Ini ruangnya harus, harus panjang," ujar Herman Khaeron usai menghadiri Kick Off HUT 25 Partai Demokrat di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Herman menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh tergesa-gesa dalam membahas RUU tersebut. Ia merujuk pada kemungkinan pembahasan RUU Pemilu baru akan terlaksana pada tahun 2027. "Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027 tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama," katanya.
Persiapan Internal dan Peran Komisi II
Meskipun demikian, Herman mengungkapkan bahwa internal partai mulai membahas RUU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa ranah penyusunan RUU Pemilu berada di Komisi II DPR. "Secara internal pasti dibahas, Komisi II kan sudah mulai membahas juga. Komisi II kan mulai roadshow ke partai-partai. Ini kan tahap awal penyusunan yang saya tahu bahwa penyusunan hak inisiatifnya akan dilakukan di Komisi II," ujar anggota DPR RI ini.
Ia menambahkan bahwa masukan dari akademisi, ahli, dan praktisi sangat diperlukan untuk membahas substansi RUU tersebut. Herman mengingatkan pentingnya asas kepentingan rakyat Indonesia dalam penyusunan ini. "Jadi Komisi II sudah mulai roadshow, bisa kemudian rapat dengan pendapat umum dengan para ahli, para praktisi, akademisi untuk meminta masukan. Nanti pada saatnya ketika kemudian ini mulai dalam pembahasan penyusunan revisi, saya kira ini akan mulai lebih terang, lebih jelas gitu ya," kata Herman.
Asas Kebersamaan dan Kepentingan Rakyat
Herman menegaskan bahwa dalam penyusunan revisi UU Pemilu, asas kebersamaan, persatuan, dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia harus tetap menjadi bingkai utama. "Dan rasa-rasanya kita tetap asas kebersamaan, asas persatuan, asas kepentingan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, tetap itu akan menjadi bingkai di dalam penyusunan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.



