Laporan Bupati Gowa soal Hak Angket Dilimpahkan ke Polda Sulsel
Laporan Bupati Gowa soal Hak Angket ke Polda Sulsel

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menerima limpahan laporan dari Bareskrim Polri yang diajukan oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang terjadi dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa.

Limpahan Laporan ke Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke jajarannya. "Iya betul (laporan itu dilimpahkan ke Polda Sulsel)," kata Didik kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (8/7). Ia menjelaskan bahwa laporan polisi di Bareskrim Polri tercatat pada tanggal 2 Juli 2026 dengan pasal tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan atau pencemaran nama baik. "Laporan ini dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak tanggal 6 Juli kemarin," ujarnya.

Menurut Didik, alasan Bareskrim melimpahkan laporan tersebut adalah karena pertimbangan lokasi kejadian atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan. "Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Laporan Bupati Gowa

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua orang ke Bareskrim Polri pada awal Juli 2026. Kedua orang tersebut adalah wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Mereka dilaporkan setelah memberikan kesaksian dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan. Husniah menduga keterangan kedua saksi tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

"Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket," kata Husniah kepada wartawan pada Sabtu (4/7). Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.

Kritik terhadap Saksi dan Pansus

Husniah menyoroti pernyataan Saenal Abidin yang dinilainya melanggar kode etik jurnalistik sebagai wartawan. "Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Sementara itu, terkait pansus hak angket DPRD Gowa, Husniah mengaku siap hadir jika diundang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, hingga saat ini ia belum menerima panggilan resmi dari pansus. "Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga