Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan Direktur PT Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diumumkan oleh Kejati Jakarta.
Peran JND dalam Rekayasa Proyek Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa JND tidak hanya menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana, tetapi juga mengendalikan sejumlah perusahaan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah. "Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2026).
Dapot menjelaskan bahwa JND bersama dengan tersangka lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Praktik ini berlangsung selama dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. "Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," jelas Dapot.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung dilakukan penahanan. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," ujar Dapot. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Deretan Tersangka Sebelumnya
Kasus korupsi di Kementerian PU ini tidak hanya melibatkan JND. Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro; YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026; RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya; serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Para tersangka tersebut dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU. Dengan bertambahnya JND, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Kejati Jakarta terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.



