Sidang Pembunuhan Kacab Bank Lanjut, Hakim Akan Putuskan Nasib Eksepsi Tiga Prajurit TNI
Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Hakim Putuskan Eksepsi TNI

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Lanjut, Hakim Akan Putuskan Nasib Eksepsi Tiga Prajurit TNI

Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37) kembali digelar pagi ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda utama sidang adalah pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menjelaskan bahwa sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. "Rencana pagi seperti biasa, menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak," kata Arin saat dihubungi pada Rabu, 15 April 2026.

Terdakwa dan Agenda Sidang

Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan yang disertai pembunuhan terhadap MIP. Arin menegaskan bahwa fokus sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan resmi dari oditur militer terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi hari ini tanggapan eksepsi dari oditur, pagi ya," ucap Arin. Ia menambahkan bahwa sidang kali ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi. Majelis hakim terlebih dahulu akan memutuskan apakah eksepsi yang diajukan diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Implikasi Putusan Eksepsi

Eksepsi merupakan nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur. Jika eksepsi diterima, perkara bisa dihentikan atau dikembalikan untuk diperbaiki. Namun, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

"Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu," jelas Arin. Sidang ini masuk dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Rincian Dakwaan dan Kronologi Kasus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya telah mendakwa ketiga prajurit TNI Angkatan Darat dengan pasal pembunuhan berencana. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi, termasuk:

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai dakwaan lebih subsider.
  • Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian sebagai dakwaan alternatif.
  • Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat sebagai dakwaan kumulatif.

"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri dalam sidang perdana pada Senin, 6 April 2026.

Berdasarkan kronologi, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Jenazah ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban, sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi.

Proses Persidangan yang Transparan

Arin mengimbau rekan-rekan media untuk memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Oditur Militer selaku penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Arin menjamin bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.

Sidang ini menjadi tahapan kritis sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap eksepsi yang diajukan. Keputusan hakim akan sangat mempengaruhi arah lanjutan persidangan, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru dihentikan sementara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga