Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait viralnya insiden pencegatan dua santri korban dugaan pembakaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah pada Rabu (8/7). Kedua santri tersebut, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), batal berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan tampil dalam podcast yang dipandu selebritas Denny Sumargo alias Densu.
Polisi Bantah Pencegatan, Sebut Tanpa Izin
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membantah bahwa tindakan aparat di bandara merupakan bentuk pencegatan. "Tidak ada dicegat," ujarnya, Kamis (9/7), dikutip dari detikBali.
Pujewati menjelaskan bahwa tim dari pihak Densu membawa korban dan keluarganya saat masih berada di rumah sakit di Kota Mataram untuk menuju Jakarta melalui BIZAM. Menurutnya, langkah itu belum mendapat izin dari kepolisian dan tanpa sepengetahuan pendamping korban. Selain itu, para korban masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sudah diingatkan tetapi tetap memaksa. Memang tidak ada miskomunikasi dan tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping," imbuhnya. Pujewati menegaskan bahwa penghentian keberangkatan dilakukan demi melindungi hak-hak korban dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Terlebih, para korban telah dijadwalkan mengikuti proses berita acara pemeriksaan tambahan pada hari keberangkatan. "Karena berita acara kemarin itu sangat penting untuk kepentingan proses lebih lanjut dalam perkara ini," kata Pujewati.
Kronologi dari Ibu Korban
Nuraini, ibu dari Ahmad Deven, menceritakan batalnya keberangkatan mereka. Ia mengungkapkan bahwa seorang kreator konten datang ke rumah sakit dan menelepon untuk memastikan keberangkatan ke Jakarta. Kreator konten itu kemudian menghubungi Joko Jumadi, kuasa hukum korban, dengan tujuan mengajak korban pergi ke podcast Denny Sumargo.
Menurut Nuraini, Joko Jumadi saat itu menjawab bahwa dirinya pribadi tidak keberatan, tetapi menyarankan untuk meminta izin kepada Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, karena kasus ini sudah ditangani Polda NTB. Dari pihak pengundang, kata Nuraini, kemudian bertanya kepada perawat soal kemungkinan pasien dibawa ke Jakarta. Kreator konten itu mengaku dipanggil perawat setelah keluar dari ruang perawatan Deven dan mengaku diizinkan pergi.
"Ye ampok te tenak lalo, te ceritak wah arak izin unin. Akhirne ye ampokte milu (Artinya: Sehingga diajak pergi, dikasih tahu sudah ada izinnya katanya. Akhirnya kita mau ikut)," imbuh Nuraini. Namun, saat tiba di BIZAM, Nuraini mengetahui bahwa tidak ada izin dari Polda NTB. "Sampai bandara, ye ampok te mauk cerita ntanne darak izin elek Ibuk Kapolda dan Pak Kapolda (Artinya: Sampai bandara, kita dapat cerita bahwa tidak ada izin dari Ibu Kapolda dan Pak Kapolda)," katanya. Rombongan yang hendak berangkat terdiri dari Nuraini, Deven, tante korban Sahid Al Hudri, dan seorang bernama Bang Kobel.
Kuasa Hukum: Demi Keselamatan Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus kuasa hukum korban, Joko Jumadi, membenarkan adanya pembatalan keberangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukan bentuk pelarangan sepihak, melainkan demi keselamatan fisik anak. "Jadi gini, tidak dilarang [berangkat]. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta," ujar Joko, Rabu (8/7), dikutip dari detikBali. Saat ini, LPA Mataram memastikan seluruh kebutuhan korban mulai dari pengobatan, kelanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikologis pascatrauma telah terpenuhi dengan baik.
Pernyataan Denny Sumargo
Denny Sumargo juga buka suara setelah mengetahui santri korban dugaan pembakaran batal berangkat. Ia menyoroti penanganan kasus yang, menurut keterangan keluarga korban, belum menunjukkan perkembangan meski telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu. Densu dan tim berinisiatif mengawal kasus ini dengan mengundang dua korban ke podcast-nya. Tiket perjalanan dan akomodasi telah disiapkan, namun rencana urung terlaksana setelah ia mendapat kabar bahwa mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Kenapa mereka sampai tidak jadi berangkat? Apa yang sebenarnya terjadi? Jadi begini, masyarakat itu bukan ingin menyalahkan. Justru karena mereka melihat korban yang sudah hilang begitu banyak, tapi masih kesulitan untuk menyampaikan suaranya. Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan itu adalah jawaban terbaik," kata Denny melalui akun Instagramnya. Menurut Densu, penjelasan yang terbuka akan mencegah munculnya spekulasi. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut. "Tolong bantu kawal," ujarnya.
Perkembangan Kasus Pembakaran
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mencuat setelah video korban beredar viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menyebabkan satu santri meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen. Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. "Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kalingga, Selasa (7/7). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait insiden di bandara tersebut. Namun, polisi memastikan penanganan perkara pidana berjalan progresif.



