Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka berinisial SA (40), SU (43), dan NS (51) dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kronologi Kasus Berawal dari Proyek Reklamasi
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika PT Gandasari Energi melaksanakan proyek reklamasi di perairan Bojonegara. Perusahaan memberikan kompensasi kepada kelompok nelayan terdampak dan organisasi milik salah satu tersangka. Namun, kompensasi tidak dibayar penuh karena proyek reklamasi berhenti beroperasi.
"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp 170 juta, telah dibayarkan Rp 108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp 250 juta, telah dibayarkan Rp 125 juta," kata Dian pada Jumat (10/7/2026). "Serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp 5 juta per bulan selama enam bulan. Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut," tambahnya.
Aksi Demonstrasi dan Pendudukan Kapal
Tersangka SA dan SU kemudian mengumpulkan sejumlah tokoh untuk membahas sisa pembayaran yang belum terbayar. Dari pertemuan itu, tersangka SJ (yang masih DPO) mengusulkan aksi demonstrasi jika sisa pembayaran tidak dilunasi. Sementara NS berperan membiayai jalannya aksi demonstrasi.
"Selanjutnya pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT Gandasari Energi, dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi," jelas Dian.
Motif Keuntungan Pribadi dan Kelompok
Dian menyebut motif ketiga tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Pelaku lain berinisial SJ, IB, MA, SU, dan SK masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi," terangnya.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.



