Senior Bripda P Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Polisi Muda di Polda Sulsel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan satu orang senior berpangkat Bripda berinisial P sebagai tersangka dalam kasus kematian bintara muda Bripda Dirja Pratama (19). Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka, dan kecocokan dengan temuan medis yang mengungkap adanya penganiayaan.
Laporan Awal dan Investigasi Mendalam
Djuhandhani mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima polisi menyebutkan korban meninggal karena membentur-benturkan kepalanya sendiri. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan segera melakukan verifikasi melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kami langsung mengecek kebenaran tersebut. Secara saintifik, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala tidak benar," tegas Djuhandhani di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Temuan Medis yang Menguatkan Dugaan Penganiayaan
Pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sulsel menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Lebam ditemukan di beberapa bagian tubuh Bripda Dirja Pratama, termasuk lengan, perut, dada, dan wajah. Selain itu, korban juga sempat mengeluarkan darah dari mulutnya sebelum meninggal dunia.
Djuhandhani menegaskan, "Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Bidokkes, kita temukan beberapa bagian yang lebam. Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan." Temuan ini menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pidana.
Kronologi Kejadian dan Pemeriksaan Lanjutan
Bripda Dirja Pratama ditemukan tidak sadarkan diri di asrama Mapolda Sulsel pada Minggu (22/2/2026) siang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassar, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, disertai suasana duka dari keluarga.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, dengan enam saksi telah diperiksa, termasuk rekan dan senior korban. Lima anggota polisi lainnya masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam penganiayaan.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum
Zulham menekankan bahwa pemeriksaan medis dilakukan secara terbuka dan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur kekerasan. "Saya sudah sampaikan kepada Kabid Dokkes dan dokter yang menangani agar pemeriksaan dilakukan dengan benar dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada kekerasan, harus disampaikan," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas di tubuh kepolisian, dengan proses hukum yang diharapkan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.



