Polisi mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Horas Samuel Lumban T (HSLT) terhadap pacarnya berinisial TS (25) di sebuah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut berlangsung selama enam hari, dari 2 Juli hingga 8 Juli 2026.
Kronologi Penyekapan
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa korban dan pelaku pertama kali menjalin hubungan sejak April 2025 dan memutuskan tinggal bersama. Selama menjalin hubungan, keduanya kerap terlibat cekcok. Pada 29 Juni 2026, pertengkaran kembali terjadi, yang kemudian berujung pada penganiayaan dan penyekapan sejak 2 Juli 2026.
"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," jelas Ikhlas dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).
Bentuk Penganiayaan
Selama masa penyekapan, korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan dari pelaku. Ikhlas merinci bahwa korban ditampar, diseret, dan dipukul di wajah berkali-kali. Saat dianiaya, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan, sehingga tangannya ikut mengalami lebam.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," kata Ikhlas.
Korban Berhasil Kabur
Korban berhasil lolos dari penyekapan setelah kabur melalui jendela saat pelaku tidak berada di lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan lengan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Aksi Samuel ini mengingatkan pada kasus serupa yang dilakukan oleh Taufik Hidayat di Bandung. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1, 2, dan 3 KUHP.
"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal 50 juta rupiah," ujar Ikhlas.
"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian publik sebagai contoh kekerasan dalam pacaran yang berujung pada tindak pidana.



