Roy Suryo dan dr Tifa segera menghadapi sidang terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan seusai pelimpahan tersangka di Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026).
Marcelo belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pemilihan lokasi sidang. Namun, ia menegaskan bahwa untuk saat ini, kedua tersangka diwajibkan untuk lapor setiap pekan. "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.
Pasal yang Dikenakan
Setelah proses pelimpahan, Marcelo memaparkan sejumlah pasal yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Pasal-pasal tersebut terkait dengan penyerangan kehormatan atau nama baik di hadapan umum. "Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkapnya.
Barang Bukti
Selain itu, Marcelo menyebutkan bahwa jaksa menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Sebagian besar barang bukti tersebut berupa dokumen. "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucapnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut menuju persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.



