Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memaparkan sejumlah capaian organisasi selama hampir satu periode kepemimpinannya dalam Sidang Pleno II Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Minggu (21/6). Ia menyebut berhasil melakukan reformasi tata kelola, kaderisasi berjenjang, transformasi digital, penguatan ekonomi hingga peran global NU. Termasuk, dia juga menyinggung soal konsesi tambang yang diterima NU dari pemerintah.
Kaderisasi dan Transformasi Pesantren
Pada bidang kaderisasi, PBNU telah menggelar lebih dari 1.000 angkatan Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) dengan lebih dari 130 ribu lulusan. Sementara Pendidikan Menengah Kader NU (PMKNU) telah meluluskan lebih dari 3.000 kader. "Meritokrasi itu berarti setiap jenjang kepemimpinan diukur dengan kapasitas orang-orang yang menduduki jenjang tersebut," ujar Gus Yahya, Senin (22/6) dikutip dari detikJatim.
Gus Yahya juga menyoroti program transformasi pesantren yang menjadi agenda strategis PBNU. Menurutnya, penguatan tata kelola dan standar mutu pesantren penting dilakukan di tengah maraknya kasus kekerasan yang berdampak pada citra lembaga pendidikan pesantren. Selain itu, PBNU memperluas dakwah digital melalui pelatihan konten dan literasi digital bagi para dai serta ulama.
Konsesi Tambang dan Tata Kelola Usaha
Dalam sektor ekonomi, Gus Yahya menyatakan PBNU mulai mengurangi ketergantungan pada donasi dengan mengembangkan berbagai unit usaha, termasuk pertanian, peternakan, ekonomi kreatif, serta pengelolaan konsesi tambang. "Kita sekarang sudah dapat konsesi tambang dan sudah berjalan cukup baik. Mudah-mudahan pemimpin NU berikutnya bisa menikmati hasilnya dengan tata kelola yang jelas," ungkapnya.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU juga membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Pembahasan terkait tambang itu berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu kemarin. Hasilnya adalah sejumlah rumusan terkait kepemilikan, tata kelola, dan pemanfaatan hasil usaha pertambangan yang dikelola NU.
Peraturan NU soal Tata Kelola Tambang
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan Perkum Tata Kelola Tambang disusun untuk menjadi landasan hukum pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. "Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin usai mengikuti sidang komisi dikutip dari detikJatim.
Menurut Amin, salah satu prinsip utama yang disepakati dalam pembahasan adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. "Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," tegasnya. Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebut juga mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance), termasuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha pertambangan. Komisi juga menegaskan hasil usaha tambang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU.
Saham Badan Usaha Tambang
Dalam sidang komisi, pembahasan turut menyinggung struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi. Untuk itu, forum merumuskan ketentuan peralihan yang mengatur pengalihan seluruh saham kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Berdasarkan rumusan sementara yang dibahas, koperasi pemegang saham diwajibkan menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham. Setelah itu, perubahan komposisi kepemilikan saham harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa paling lambat 10 Juli 2026.
Meski demikian, Amin menegaskan seluruh hasil pembahasan tersebut masih berupa rekomendasi Komisi Organisasi dan belum menjadi keputusan resmi Munas-Konbes NU. "Hasil sidang komisi ini masih harus dibawa ke sidang pleno. Jadi belum menjadi keputusan final karena keputusan akhirnya ditetapkan dalam pleno," ujarnya. Ia menambahkan pembahasan berlangsung dinamis karena diikuti 129 peserta dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia. Namun seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menutup laporannya, Gus Yahya meminta doa dan dukungan warga NU menjelang berakhirnya masa khidmat kepengurusan saat ini. "Saya mohon doa restu dan mohon maaf apabila selama khidmat ini ada banyak kekurangan. Mudah-mudahan yang akan datang bisa melakukan lebih baik," tuturnya.



