Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan periode Juni 2026, salah satunya iPhone XS milik terpidana kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Ponsel dengan harga limit Rp231.000 tersebut terjual dengan nilai Rp34.181.000, melonjak lebih dari 100 kali lipat dari harga awal.
Hasil Lelang Juni 2026
Pengumuman hasil lelang disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK, Minggu (21/6). Unggahan tersebut menampilkan iPhone XS dengan pelindung hitam dan nilai laku Rp34.181.000. ",HP ini laku Rp34 juta. Nilai limit Rp231.000," tulis KPK dalam unggahannya.
Selain iPhone XS, sejumlah barang rampasan lain juga laku terjual. Berikut daftar lengkapnya:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016: limit Rp241.090.000, laku Rp251.090.000
- Mesin kopi La Marzocco: limit Rp77.600.000, laku Rp105.600.000
- Apartemen Pondok Indah Residences 149 m2: limit Rp6.445.444.000, laku Rp6.625.444.000
- Ekskavator: limit Rp58.800.000, laku Rp320.800.000
- Motor Honda Beat 2021: limit Rp7.291.000, laku Rp12.291.000
- Tanah dan bangunan di Banjarnegara 189 m2: limit Rp353.020.000, laku Rp400.020.000
- iPhone 13 Pro Max 1 TB: limit Rp5.826.000, laku Rp17.826.000
- Mobil Daihatsu Gran Max van 2022: limit Rp98.454.000, laku Rp128.454.000
- Alat vibro roller: limit Rp54.945.000, laku Rp161.945.000
- Mobil dump truck Hino: limit Rp135.943.000, laku Rp275.943.000
- iPhone XS 64 GB: limit Rp231.000, laku Rp34.181.000
Jaminan Data Sudah Dihapus
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, memastikan data di iPhone XS telah dihapus sebelum dilelang. Proses penghapusan dilakukan bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.
"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Mungki Hadipratikto saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Mungki menambahkan, pemenang lelang memiliki batas waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran, yaitu hingga 25 Juni 2026. Hingga saat ini, pemenang lelang iPhone XS tersebut belum melakukan pelunasan.
"Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan. Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," ujarnya.



