Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka akan memproses penghentian penyelidikan terkait laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap advokat Hotman Paris. Langkah ini diambil setelah PWI secara resmi mencabut laporan yang diajukan sebelumnya.
Pencabutan Laporan oleh PWI
PWI mencabut laporan melalui surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Prosedur Penghentian Penyelidikan
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan tersebut, penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan. Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kebenaran pencabutan dan mengetahui alasan di balik keputusan PWI.
“Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan,” ucap Budi. Gelar perkara merupakan mekanisme internal kepolisian untuk mengevaluasi dan memutuskan kelanjutan suatu kasus.
Latar Belakang Laporan Awal
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Juli 2026 dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI mendasarkan laporannya pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan.
Namun, setelah adanya pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, dan Hotman Paris, PWI memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Keputusan ini diumumkan oleh Anrico Pasaribu di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7) malam.
“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico. Pencabutan ini menandai berakhirnya sengketa hukum antara PWI dan Hotman Paris yang sempat menjadi sorotan publik.



