Pria Pengaku Polisi Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, dan pelaku kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Jerat Hukum dan Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 471 KUHP dengan ancaman penjara 6 bulan atau denda Rp10 juta. Budi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan pengamanan barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video, dan pakaian korban.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026, Budi juga menyatakan bahwa pelaku dipastikan bukan anggota kepolisian. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah warga sipil. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel polisi dalam peristiwa ini," katanya. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, serta melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
Temuan Narkoba pada Tersangka
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu, 25 Februari 2026. Tersangka JMH dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berdasarkan tes urine. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah menggunakan ekstasi. Temuan ini menambah kompleksitas kasus dan dapat memengaruhi proses hukum yang dijalani.
Polisi menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan, dan mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.



