Pria Bawa Golok Ngamuk di Warung Jamu Bogor Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun
Pria Bawa Golok Ngamuk di Warung Jamu Bogor Jadi Tersangka

Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor menangkap seorang remaja berinisial IK (18) yang mengamuk dengan membawa golok di sebuah warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Citeureup.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengonfirmasi bahwa IK telah resmi menjadi tersangka. "Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup," kata Eddy, Sabtu (18/7/2026). Pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP karena membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam di tempat umum. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika IK mendatangi warung jamu di Kamurang sambil membawa golok. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam. Polisi bergerak cepat dan menangkap IK di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, sekitar pukul 18.15 WIB. "Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," jelas Eddy, Jumat (17/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Pelaku Berbuat Onar

Saat diinterogasi, IK mengaku bahwa ia meminta sebotol minuman keras (miras) kepada penjual jamu. "Kamu minta apa?" tanya Eddy. "Intisari Pak, buat minum," jawab IK. Selain itu, ternyata IK telah melakukan aksi serupa dua kali dalam semalam. Sebelumnya, ia juga berbuat onar di sebuah warung kelontong di lokasi berbeda. Ketika ditanya apakah ia mengambil barang di warung kelontong, IK menjawab, "Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia."

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 307 KUHP tentang membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan pasal lain yang dapat diterapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga