Polisi menangkap seorang pria berinisial RU (31) di Grobogan, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di rumah korban di Kecamatan Grobogan.
Korban Sendirian Saat Keluarga Pergi Takziah
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar. "Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," kata Sunarto, Kamis (16/7/2026).
Pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. Korban sempat berusaha menolak, namun pelaku melakukan kekerasan dan ancaman untuk melancarkan aksinya. "Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," imbuh Sunarto.
Pelaku Kabur Saat Keluarga Pulang
Tidak lama setelah kejadian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku. "Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelas Sunarto.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi bejatnya tersebut.



