Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih terus berlanjut. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penyidikan Aktif dan Barang Bukti
Kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menjelaskan bahwa penyidikan masih dilakukan secara aktif, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerbitan Surat Perintah Penyerahan Perkara (SP2HP), serta koordinasi antaraparat penegak hukum. Polda Metro Jaya membantah adanya penghentian penyidikan secara terselubung. Penyerahan barang bukti kepada TNI merupakan bagian dari koordinasi, bukan upaya menghentikan perkara. Hingga saat ini, belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalil pemohon yang menyebut adanya penundaan penanganan perkara atau penghentian penyidikan secara terselubung adalah tidak benar. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Satu laporan diterima oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan lainnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya pada Rabu, 20 Mei 2026, TAUD mengajukan sejumlah permohonan, antara lain memerintahkan polisi untuk melanjutkan penanganan perkara. TAUD juga meminta hakim menyatakan bahwa penundaan penanganan perkara dan pelimpahan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah. Selain itu, TAUD meminta agar perkara dilimpahkan ke penuntut umum dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Polda Metro Jaya berharap hakim memutuskan bahwa penyidikan dalam kasus ini telah dilakukan secara profesional dan demi kepentingan hukum. Permohonan praperadilan ini masih dalam proses persidangan.



