Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Evaluasi Pasca Larangan Tunjukkan Peningkatan Kecelakaan
Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Evaluasi Tunjukkan Peningkatan Kecelakaan

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual Setelah Evaluasi Pasca Larangan

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi kembali menerapkan sistem tilang manual di sejumlah daerah. Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya tilang manual dilarang melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Larangan Tilang Manual dan Dampaknya

Dalam instruksi tersebut, polisi lalu lintas (polantas) diminta untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik yang statis maupun mobile. Poin kelima surat telegram secara tegas menyatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak boleh menggunakan tilang manual, melainkan hanya dengan ETLE dan teguran kepada pelanggar.

Namun, pasca pelarangan tilang manual, terjadi peningkatan signifikan dalam pelanggaran disiplin berlalu lintas. Banyak pengendara menjadi abai terhadap aturan, bahkan beberapa kasus menunjukkan pengendara yang mengamuk ketika dihentikan polisi. Selain itu, data menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh sistem e-TLE.

Alasan Pengembalian Tilang Manual

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran Polda untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan kembali memberlakukan tilang di tempat. Salah satu alasan utama adalah keterbatasan prasarana tilang elektronik di berbagai daerah.

"Berdasarkan hasil evaluasi setelah tilang manual ditiadakan, terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak dilengkapi e-TLE," ujar Sandi Nugroho. Ia menambahkan bahwa tilang manual akan diterapkan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau oleh sistem e-TLE, khususnya untuk pelanggaran yang tertangkap tangan oleh petugas.

Prosedur dan Pengawasan

Polri menegaskan bahwa meskipun tilang manual kembali diberlakukan, anggota polisi dilarang menggelar razia atau penindakan stasioner secara sembarangan. Hanya petugas polantas yang dilengkapi dengan surat tugas resmi dan bersertifikat yang diperbolehkan melakukan tilang manual. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang e-TLE yang ada, dengan fokus pada ruas jalan tanpa kamera e-TLE.

Dengan demikian, penerapan kembali tilang manual diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.