Polresta Tangerang Ungkap Lima Kasus Kriminal Besar Selama Ramadan 2026
Polres Metro Tangerang Kota (Polresta Tangerang) berhasil menangkap pelaku kejahatan dalam lima kasus besar yang terjadi sebulan terakhir, termasuk begal bersenjata celurit dan sindikat pencurian sepeda motor dengan modus menyamar sebagai debt collector. Pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan dan kedamaian selama Bulan Suci Ramadan.
Komitmen Tegas Kapolres dalam Pemberantasan Kejahatan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang mengganggu ketenangan Ramadan. "Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di Bulan Suci," ujar Raden dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026). Dia menambahkan, "Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas."
Rincian Lima Kasus Pengungkapan Besar oleh Polresta Tangerang
Berikut adalah detail kelima kasus yang dikategorikan sebagai pengungkapan besar selama Ramadan oleh Polresta Tangerang:
- Begal Celurit di Ciledug
- Kejadian di Jalan Raden Saleh, Ciledug, dengan korban yang sedang menunggu teman di depan ruko.
- Tiga pelaku mendatangi, satu mengacungkan celurit dan lainnya merampas sepeda motor.
- Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku masih buron.
- Pencurian Sepeda Motor di Mall Tang City
- Kasus terjadi di parkiran luar Mall Tang City, di mana korban meninggalkan motor tanpa mengunci stang.
- Pelaku mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat dengan alasan kehilangan kunci.
- Polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi dalam waktu kurang dari 6 jam.
- Jaringan Penadah Motor Curian Bersenpi
- Polisi menangkap penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian bersenjata api.
- Jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan.
- Empat pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.
- Maling Bobol Rumah dan Lukai Penghuni di Neglasari
- Pelaku masuk rumah melalui pintu tidak terkunci saat korban hendak salat subuh.
- Korban dibekap dan dicekik hingga pingsan, dengan kerugian sekitar Rp 200 juta dari perhiasan dan uang.
- Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta menyita barang bukti termasuk emas dan uang.
- Sindikat Maling Motor Modus Debt Collector Palsu
- Sindikat menyamar sebagai debt collector, menghentikan korban di jalan dan menuduh menunggak cicilan.
- Korban yang menolak dilukai, salah satunya ditusuk di paha dan dipukul hingga gigi patah.
- Polisi menangkap 7 anggota sindikat (5 eksekutor dan 2 penadah), mengamankan 12 motor dan senjata tajam.
- Sindikat telah beraksi 12 kali di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dari berbagai kasus ini dijerat dengan berbagai pasal pidana yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus-kasus tersebut, termasuk memburu pelaku yang masih buron. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam momentum Ramadan yang penuh berkah.



