Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga sebagai pengirim pesan ancaman bom melalui WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) pukul 12.20 WIB di kediaman MY yang berlokasi di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai ancaman bom di 11 titik di SDN Srengseng Sawah 15. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bergerak cepat mengamankan MY.
Saat penggeledahan, polisi menyita sebuah telepon genggam merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirim ancaman. "Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya," ujar Joko.
Identitas dan Status Pelaku
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech menambahkan bahwa MY merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari sekolah dan berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga saat ini, MY masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terduga pelaku kami amankan pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Alpino.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan atau maksimal 20 tahun," tandas Joko. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif tertentu, termasuk dengan pemeriksaan psikologi forensik.
Dampak dan Penanganan di Sekolah
Ancaman bom di 11 titik di SDN Srengseng Sawah 15 membuat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terpaksa dihentikan. Polisi mengerahkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Jibom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri untuk menyisir 16 ruangan di sekolah. Hasilnya, seluruh ruangan dinyatakan steril dan aman.
Selain mengusut pelaku, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya akan memberikan trauma healing kepada para siswa yang sempat dievakuasi. Penyidik juga telah memeriksa lima saksi, yakni guru dan petugas tata usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman, serta melakukan analisis untuk melacak pengirim pesan.



