Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus santri dibakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (13/7/2026). Dalam rapat tersebut, ibunda korban, Titi Tantry, mengungkapkan bahwa keluarganya sempat disodori surat damai oleh oknum polisi Lombok Tengah agar kasus ditutup.
Keluarga Korban Tolak Surat Damai
Kuasa hukum Titi Tantry menyampaikan pernyataan kliennya di hadapan pimpinan Komisi III DPR. Titi mengaku menolak surat damai tersebut. "Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," kata Titi dalam rapat.
Permohonan kepada Presiden Prabowo
Dalam surat pernyataannya, keluarga korban meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa oknum polisi yang mencoba membungkam kasus ini. "Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," ujarnya. "Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," sambung dia.
Desakan kepada Kapolri
Keluarga juga berharap Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menghukum pelaku, yakni pemilik pondok dan santri pelaku, dengan hukuman seberat-beratnya. "Guna mendesak Kapolri mengusut tuntas skandal pembungkaman ini. Tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80% anak saya. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," pungkas Titi.



