PN Jaksel Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kasus Konsumen Tetap Sah
PN Jaksel Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap

PN Jaksel Tegaskan Status Tersangka Richard Lee Tetap Sah Usai Tolak Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Dengan keputusan ini, status tersangka Lee dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut.

Putusan Hakim: Bukti Cukup dan Proses Sesuai Aturan

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, Hakim Ketua Esthar Oktavi membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan pemohon. Majelis hakim menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Di persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, yaitu 18 orang saksi dan tiga orang ahli, serta bukti-bukti lain," ujar Hakim Oktavi. Majelis juga menemukan keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain, khususnya terkait distribusi produk yang dipermasalahkan, mulai dari asal-usul hingga penjualan di toko online.

Proses Hukum Polda Metro Jaya Dinilai Sudah Tepat

Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak berdasar hukum dan harus ditolak.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh proses oleh termohon Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai hukum. Permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan harus ditolak," tegasnya, seperti dilansir dari Antara. Putusan ini juga membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Latar Belakang Kasus dan Dasar Hukum

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait laporan polisi nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar beberapa pasal, termasuk:

  • Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Lee sebagai tersangka sempat dihentikan pada Rabu, 7 Januari 2026, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.

Implikasi Putusan dan Kelanjutan Proses Hukum

Dengan penolakan praperadilan ini, proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira, juga dikenal sebagai Doktif, akan terus berlanjut. Status tersangka Richard Lee tetap sah, dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan PN Jaksel ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam kasus-kasus perlindungan konsumen.