Polisi akan kembali memanggil pendiri pondok pesantren berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, besok. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi tersangka pemerkosa para santriwati itu.
Panggilan Kedua dan Ancaman Jemput Paksa
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026. Jika tersangka masih tidak hadir, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan dasar KUHAP. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati pada Rabu, 6 Mei 2026.
Mangkir dari Pemeriksaan Pertama
Tersangka AS sebelumnya telah dipanggil pada Senin, 4 Mei 2026. Namun, AS tidak hadir dan mangkir dari pemeriksaan di Polresta Pati. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini.
Satu Korban Resmi Melapor
Dijelaskan bahwa baru satu korban yang resmi melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu kepada santriwati. Polisi berharap korban lain yang belum melapor segera menyampaikan laporan.
Imbauan kepada Korban Lain
Hafid berharap kepada korban lain yang belum melaporkan agar melapor kepada polisi. Ia menjamin akan merahasiakan identitas para korban. Polisi juga meminta saksi atau informasi lain yang belum disampaikan untuk segera dilaporkan.
Dukungan dari MUI
Sebelumnya, MUI mendesak agar pemerkosa 50 santriwati di Pati dihukum berat karena tindakannya mencoreng nama baik pesantren. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang terus berupaya menegakkan hukum.



