Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor, Pasutri Ditangkap
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas di Bogor, Pasutri Ditangkap

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor, Pasutri Ditangkap

Polres Bogor dan jajarannya berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di dua kecamatan, yaitu Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Operasi penggerebekan ini dilakukan di delapan titik lokasi yang berbeda, dengan hasil pengamanan barang bukti sebanyak 793 tabung gas dalam berbagai ukuran, mulai dari 3 hingga 12 kilogram.

Penggerebekan di Dua Lokasi

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardikestanto, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari penindakan terhadap tindak pidana pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram nonsubsidi. "Terdapat 2 tempat, 2 TKP, yang pertama di wilayah hukum Polsek Sukaraja dan kedua di wilayah hukum Polsek Cileungsi," ujarnya pada Jumat (3/4/2026).

Dari kedua polsek tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • 435 tabung gas 3 kg
  • 331 tabung gas 12 kg
  • 27 tabung gas 5,5 kg
  • 76 alat suntik
  • 4 timbangan
  • 1 unit mobil pickup

Rincian Penggerebekan

Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah Polsek Sukaraja pada Selasa (31/3) malam. Di lokasi ini, polisi mengamankan 90 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 45 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram. Selain itu, diamankan juga 4 alat suntik gas berupa pipa besi, 1 timbangan, dan 1 unit pickup. Pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang digerebek pada Kamis (2/4) siang. Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi menggerebek 7 titik pengoplosan gas bersubsidi dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan H. "Ada 7 titik lokasi yang dilakukan penggerebekan waktu itu dan dapat diamankan 2 pelaku berinisial S dan H yang keduanya merupakan suami istri," kata Wikha.

Di Cileungsi, barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 345 tabung gas ukuran 3 kg
  • 286 tabung gas ukuran 12 kg
  • 17 tabung gas ukuran 5,5 kg
  • 72 alat suntik gas
  • 3 timbangan

Atensi Langsung dari Kapolri

Wikha menegaskan bahwa pengungkapan praktik ilegal ini merupakan atensi langsung dari Kapolri. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dampak konflik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi di dalam negeri. "Beliau mengarahkan kepada seluruh jajaran untuk peka terhadap situasi konflik geopolitik global, yang saat ini terutama terjadi di Timur Tengah, itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara termasuk Indonesia," jelasnya.

Kapolri juga mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas segala pelanggaran dan kriminalitas yang berhubungan dengan ketahanan energi, termasuk praktik pengoplosan gas bersubsidi. "Ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara yang saya kira apabila jumlahnya masih bisa mencapai miliaran rupiah, mungkin bahkan bisa mencapai ratusan miliar dan juga penyalahgunaan subsidi," tambah Wikha.

Mencegah Kerugian Negara

Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah kerugian negara dalam jumlah besar dan menjamin subsidi tepat sasaran kepada masyarakat kecil. "Potensi kerugian negara tersebut dapat kita selamatkan dan kita juga memastikan subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat kecil," imbuhnya. Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas energi dan menegakkan hukum di tengah tantangan global.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga