Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap proses hukum dan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun spekulasi yang tidak produktif.
Pemerintah Serahkan Proses Hukum ke Aparat Penegak Hukum
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH) sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. "Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (10/7).
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Prabowo disebut berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya aparatur negara, agar segera melakukan pembenahan. "Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ucapnya.
Menurut Prasetyo, Kepala Negara juga terus mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan pemerintah. Upaya tersebut perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional. "Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya.
Penyidikan Tiga Kasus Besar oleh Kortas Tipikor Polri
Pernyataan Prasetyo ini disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut kasus-kasus yang ditangani bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meliputi dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan kasus-kasus tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, hingga emas batangan. Nilai barang bukti yang disita dari salah satu lokasi di Sentul, Bogor, disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Respons Kejaksaan Agung dan Bantahan TNI
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengaitkan perkara tersebut dengan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. Sementara itu, TNI dan Kejaksaan Agung membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai personel yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara tersebut.



