Polda Metro Jaya Akan Beri Jawaban di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jawab TAUD di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas nama Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota TNI. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 10.03 WIB.

Gugatan TAUD dalam Sidang Perdana

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suparna, TAUD membacakan permohonan praperadilan yang terdiri dari tujuh poin. Salah satu poin utama adalah meminta hakim untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. TAUD menilai bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan dan melimpahkan kasus tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah.

“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar Yosua Oktavian, salah satu anggota TAUD, saat membacakan petitum di persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuh Poin Permohonan TAUD

TAUD mengajukan tujuh gugatan praperadilan yang dibacakan di hadapan hakim Suparna. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku termohon hadir secara langsung dalam sidang. Kedua, memohon agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan.

Keempat, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Kelima, menyatakan bahwa tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan tidak sah. Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan. Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Hakim tunggal Suparna menetapkan bahwa jawaban dari Polda Metro Jaya sebagai termohon akan disampaikan pada sidang lanjutan Kamis, 21 Mei 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut juga akan mencakup replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Pada Jumat, 22 Mei 2026, agenda sidang akan memasuki pembuktian surat dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon. Pada Senin, 25 Mei 2026, giliran termohon menghadirkan saksi dan ahli. Kesimpulan akan disampaikan pada Selasa, 26 Mei 2026, dan putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus Penyiraman Air Keras

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa anggota TNI yang telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI. Mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya saat ini menangani dua laporan terkait kasus ini, yaitu Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. TAUD menilai bahwa proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Model A mengalami kebuntuan karena tidak ada perkembangan atau tindak lanjut yang berarti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga