Plh Kapolres Bima Kota Berganti Tangan, AKBP Hariyanto Ambil Alih Jabatan
Jabatan pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota kembali mengalami pergantian. Posisi tersebut kini diisi oleh AKBP Hariyanto, menggantikan AKBP Catur Setiawan yang sebelumnya ditugaskan untuk mengisi kekosongan setelah AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan. Pergantian ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @polres_bimakota pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut, Polres Bima Kota menyampaikan harapan agar AKBP Hariyanto diberikan keberkahan, kelancaran, dan kesuksesan dalam mengemban amanah serta menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Penunjukan Sebelumnya Disorot Publik
Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh rekam jejak AKBP Catur Erwin Setiawan yang diduga pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Ternate. Penunjukan AKBP Catur dilakukan di tengah proses penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mabes Polri telah memberikan penjelasan mengenai penunjukan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penunjukan AKBP Catur sebagai Plh didasarkan pada berbagai pertimbangan dan mekanisme yang telah dilalui. Ia menegaskan bahwa ini bersifat sementara sebagai pengganti pelaksana harian.
Polri Fokus pada Pencegahan Kasus Narkoba
Trunoyudo menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan pencegahan lebih dan deteksi segera terhadap kasus narkoba, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Ia menyatakan bahwa semua pihak harus memberikan perhatian khusus pada tindak pidana ini. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, telah membenarkan penunjukan AKBP Catur sebagai pelaksana tugas.
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat karena Kasus Narkoba dan Asusila
Sebelum pergantian ini, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri. Putusan ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Didik didapati melakukan pelanggaran, termasuk meminta dan menerima uang dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan seksual asusila. Pemberhentian ini menandai babak baru dalam upaya Polri membersihkan institusi dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika.
Dengan penunjukan AKBP Hariyanto, diharapkan stabilitas dan kinerja Polres Bima Kota dapat kembali normal, sambil menunggu penanganan lebih lanjut terhadap kasus-kasus yang melibatkan mantan pejabatnya.