Polisi Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap seorang pria bernama Dedi Saputra yang diduga terlibat dalam kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui konten di platform media sosial TikTok. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait.
Lokasi dan Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, yang disampaikan melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, Dedi Saputra ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2026.
Proses penangkapan terjadi di jalan raya saat Dedi sedang mengendarai sepeda motor. Personel Polda Aceh yang bertugas berhasil mengamankan tersangka dan kemudian membawanya ke Markas Besar Polda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Adam Maulana menjelaskan bahwa Dedi Saputra telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, ia ditahan di ruang tahanan Polda Aceh sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Tersangka dijerat dengan dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan kedua pasal ini menunjukkan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Dedi, yang melibatkan konten digital yang dianggap menghina agama.
Latar Belakang Laporan dan Pelapor
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025, dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh. Pelapor utama dalam kasus ini adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat secara bersama-sama oleh PII Aceh, Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh, serta beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam setempat. Kolaborasi ini menegaskan keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten yang diunggah oleh Dedi.
Konten Viral dan Dampaknya
Video yang diunggah oleh Dedi Saputra di akun TikTok-nya diduga mengandung hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan juga menyangkut seorang mualaf. Konten ini kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat, terutama di kalangan umat Islam.
Viralnya video tersebut tidak hanya menimbulkan kecaman publik tetapi juga mendorong tindakan hukum cepat dari pihak berwajib. Hal ini mencerminkan sensitivitas tinggi terhadap isu penghinaan agama di Indonesia dan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang tanggung jawab pengguna media sosial dalam menyebarkan konten, serta konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika melanggar norma agama dan hukum yang berlaku.