Kronologi Pembunuhan Ojol di Tangerang
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP tewas setelah ditusuk oleh RD alias D (25) di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Peristiwa bermula ketika RD berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir tidak jauh dari lokasi korban tertidur.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pelaku awalnya hanya ingin membawa kabur motor tersebut. “Pelaku ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban sedang tertidur lelap, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Namun, aksi itu dipergoki korban yang tiba-tiba terbangun. Dalam kondisi tersebut, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke tubuh korban. “Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” kata Arief. Korban mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
Motif Pelaku: Tekanan Ekonomi dan Desakan Menikah
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku nekat mencuri karena tertekan masalah ekonomi. RD mengaku didesak orang tuanya agar segera menikah, tetapi tidak memiliki biaya. “Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief.
Menurut Arief, pelaku juga mengaku awalnya membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya. “Niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan,” ucapnya. Dalam perjalanan, pelaku melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencuri kendaraan korban hingga berujung aksi penusukan.
Penangkapan Pelaku di Jakarta Utara
Polisi akhirnya menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 14 Juli 2026. “Pelakunya sendiri sudah kita amankan sekitar pukul 00.30 Selasa dini hari tadi,” ujar Arief. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur. “Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



