Motif Penganiayaan Polisi Muda di Sulsel: Senior Emosi karena Panggilan Tak Ditanggapi
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan motif di balik penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama (19), seorang bintara muda di Polda Sulsel. Insiden tragis ini dipicu oleh masalah hirarki antara senior dan junior di lingkungan barak.
Emosi Senior karena Junior Tak Penuhi Panggilan
Menurut Djuhandhani, senior korban marah karena Bripda Dirja Pratama tidak memenuhi panggilan untuk menghadap. Kemarahan ini memuncak saat korban dijemput pada waktu salat subuh dan langsung menjadi sasaran penganiayaan fisik. "Motifnya masalah hirarki. Senior marah karena junior dipanggil tidak mau menghadap dan saat salat subuh dijemput lalu dipukuli," jelas Djuhandhani dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, Bripda Dirja Pratama, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel, dipastikan meninggal dunia akibat luka-luka dari penganiayaan tersebut. Satu seniornya, yang berinisial Bripda P, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Satu Tersangka Ditangkap, Lima Anggota Masih Diperiksa
Djuhandhani menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan satu tersangka berdasarkan pengakuan dan bukti yang terkumpul. "Di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban," ujarnya.
Penetapan tersangka ini didukung oleh hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka, serta kecocokan dengan temuan medis. Namun, penyelidikan belum berakhir. Djuhandhani mengungkapkan bahwa lima anggota polisi lainnya masih dalam proses pemeriksaan karena diduga terlibat dalam insiden penganiayaan yang fatal ini. "Masih ada lima lagi yang diperiksa, senior korban yang diduga ikut maupun terlibat," tambahnya.
Laporan Awal Dimentahkan oleh Bukti Medis
Awalnya, polisi menerima laporan bahwa Bripda Dirja Pratama meninggal karena membenturkan kepalanya sendiri. "Laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan, namun kita tidak percaya begitu saja," kata Djuhandhani.
Meragukan laporan tersebut, kepolisian segera mengerahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan verifikasi mendalam. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar secara saintifik.
Pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sulsel mengungkap tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk lebam di lengan, perut, dada, dan wajah, serta perdarahan dari mulut. "Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Bidokkes, kita temukan beberapa bagian yang lebam. Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan," tegas Djuhandhani.
Korban Ditemukan Pingsan di Asrama
Bripda Dirja Pratama ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di asrama Mapolda Sulsel pada Minggu, 22 Februari 2026 siang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassar untuk pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suasana duka menyelimuti proses pemindahan jenazah, dengan keluarga korban menangis pilu. "Baru tahun lalu lulus, kasihan sekali ini anak," ujar seorang kerabat sambil menunjukkan foto Bripda Dirja Pratama saat dilantik di SPN Batua.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, Propam telah memeriksa enam saksi, termasuk rekan seangkatan dan senior korban, dengan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah.
"Sudah enam orang kami periksa, termasuk rekan dan seniornya. Kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah," kata Zulham. Dia menekankan bahwa pemeriksaan medis dilakukan secara terbuka dan profesional untuk memastikan kejelasan unsur kekerasan. "Saya sudah sampaikan kepada Kabid Dokkes dan dokter yang menangani agar pemeriksaan dilakukan dengan benar dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada kekerasan, harus disampaikan," tegasnya.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pidana oleh penyidik Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, menandakan komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana penganiayaan ini dengan serius.



