Polisi Terus Kejar Jaringan Narkoba Ko Erwin, Dua Tersangka Rekening Ditangkap
Bareskrim Polri belum berhenti mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Meski Ko Erwin selaku bandar utama telah ditangkap, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam sindikat narkotika ini.
Penangkapan Ko Erwin dan Pencarian Jaringan
Ko Erwin ditangkap oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026. Dia diamankan di atas kapal saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Namun, penangkapan ini bukan akhir dari operasi, karena polisi kini fokus memburu orang-orang di belakangnya.
Tiga sosok yang telah masuk radar polisi antara lain Andre Fernando alias 'The Doctor' (32), A Hamid alias Boy, dan Satriawan. Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andre melalui surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.
Peran Andre Fernando dan Transaksi Narkoba
Andre Fernando diduga sebagai penyedia sabu-sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Ko Erwin diketahui melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026.
- Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu.
- Transaksi kedua juga senilai Rp 400 juta, tetapi dengan sabu seberat 3 kilogram.
Kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, menunjukkan betapa luasnya jaringan ini.
Penangkapan Dua Tersangka Penyedia Rekening
Dalam pengembangan terbaru, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika. Keduanya adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, termasuk Andre Fernando.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki. Rekening ini digunakan untuk menerima pembayaran dari jaringan Ko Erwin.
Pemburuan Rendy Hermawan, Tangan Kanan Andre
Bareskrim Polri kini juga memburu Rendy Hermawan, yang disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba Andre Fernando 'The Doctor'. Rendy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui surat DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 13 Maret 2025.
Eko Hadi menyatakan bahwa Rendy memiliki peran penting dalam distribusi narkoba, termasuk sebagai perekrut sindikat penyedia rekening tampungan. Posisi terakhirnya diketahui berada di Malaysia, dan polisi telah menjalin koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan.
Polisi telah merilis foto wajah Rendy dengan deskripsi fisik: usia 35 tahun, tinggi 170 cm, berat 70 kilogram, berambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir tidak terlalu tebal. Surat DPO juga mencantumkan nomor kontak 081385277785 untuk melaporkan keberadaannya.
Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury. Penyelidikan terus berlanjut untuk membersihkan sisa-sisa jaringan narkoba yang masih tersebar.



