Samin Tan Ditahan, Kejagung Ungkap 4 Fakta Korupsi Tambang Ilegal di Kalteng
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi.
1. Samin Tan Sebagai Beneficial Owner PT AKT
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Meski izin perusahaan dicabut pada 2017, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa aktivitas ini dilakukan dengan menabrak perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara di sektor pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara. Keterlibatan penyelenggara negara masih diselidiki, dan Samin Tan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari dengan tuduhan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.
2. Penggeledahan di Berbagai Daerah
Penyidik Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini, termasuk di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalteng dan Kalsel. Selain itu, penyidik juga menggeledah perusahaan terafiliasi seperti PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang dikaitkan dengan Samin Tan.
3. Penyitaan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejagung berencana menyita aset-aset Samin Tan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kasus ini. Penyidik akan melakukan pelacakan aset milik tersangka, perusahaan PT AKT, dan afiliasinya. Langkah ini bertujuan memulihkan kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut.
4. Riwayat Lolos dari Kasus Suap di KPK
Samin Tan, yang pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes pada 2011, memiliki riwayat lolos dari kasus suap di KPK. Pada 2019, ia diperiksa terkait dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, tetapi divonis bebas oleh pengadilan pada 2021 dan putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022. Kasus terbaru ini menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.



