Mobil Dinas Masih Dipakai Mudik, DPR Minta Sanksi Tegas dan Evaluasi Mendalam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa masih terdapat pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 Hijriah. Hal ini memicu respons dari anggota DPR RI yang menuntut penegakan aturan dan evaluasi komprehensif.
Desakan Penegakan Hukum dari Anggota DPR
Kapoksi Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa aturan penggunaan mobil dinas harus ditegakkan secara konsisten. "Pada prinsipnya hukum dan aturan kan harus ditegakkan karena kita negara hukum. Bentuk hukumannya kan bisa bermacam-macam mulai dari peringatan, sanksi dan lainnya," ujar Deddy kepada wartawan pada Minggu, 29 Maret 2026.
Deddy menyoroti bahwa penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini terus berulang setiap tahun. Dia menyinggung pentingnya budaya malu dalam birokrasi. "Ini persoalan yang berulang dari tahun ke tahun dan menunjukkan tingkat disiplin yang rendah serta ketidakpedulian terhadap aturan. Menurut saya budaya malu itu harus dimulai dari atas, jika yang di atas tegas dan menunjukkan teladan tentu yang di bawah juga akan menuruti," tambahnya.
Permintaan Evaluasi dan Kekhawatiran Arogansi
Lebih lanjut, Deddy meminta adanya evaluasi mendalam terkait penggunaan kendaraan dinas. Dia mewanti-wanti kemungkinan adanya arogansi di balik pelanggaran ini. "Kejadian yang selalu berulang menunjukkan perlunya evaluasi yang mendalam apakah penggunaan kendaraan dinas itu adalah bentuk pembangkangan, kebutuhan, ketidakpedulian atau sekedar arogansi belaka," ucapnya.
Deddy menekankan bahwa ketidakdisiplinan dalam hal kecil seperti ini dapat berdampak pada masalah yang lebih besar. "Dari situ bisa dipikirkan solusi dari masalah ini. Jika soal kecil dan sederhana seperti ini ASN dan pejabat tidak bisa tertib, apalagi untuk hal-hal yang jauh dari pengawasan publik!" lanjutnya.
Pandangan dari PKS dan Aturan yang Berlaku
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa aturan penggunaan mobil dinas melarang penyalahgunaan. Dia meminta informasi tersebut dicek lebih lanjut. "Aturannya melarang. Dicek saja, mungkin ada alasan yang masuk akal," kata Mardani pada hari yang sama.
Mardani menekankan pentingnya penelusuran dan pemberian sanksi jika pelanggaran terbukti. "Tapi jika tidak ada alasan yang membenarkan mesti ada sanksi. Walaupun sekali lagi mesti dilihat kondisinya secara menyeluruh," ujarnya.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Aturan ini menetapkan bahwa:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor.
- Hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
Imbauan KPK untuk Evaluasi Menyeluruh
KPK melalui jubirnya, Budi Prasetyo, mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. "KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Budi pada Sabtu, 28 Maret.
Budi menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga akuntabilitas. "Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara (PN) maupun aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi. Dia mengingatkan bahwa risiko korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penyalahgunaan fasilitas negara.



