Polisi mengungkap modus baru pencurian sepeda motor di kawasan apartemen Teluknaga, Tangerang. Pelaku menukar pelat nomor kendaraan dan kartu akses parkir milik kendaraan lain dengan milik korban untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Pencurian
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Axel Putra Akbar. Motor Yamaha R15 miliknya hilang dari parkiran apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari. Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Kevin Hotlando dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban. "Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan," imbuhnya.
Penangkapan Tersangka
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RR (23) dalam kasus ini. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek.
Apresiasi dan Imbauan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan," ujar Jauhari.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan kepada kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.



