Jakarta - Seorang pemilik laundry di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggan. Pelaku yang berinisial JA (30) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban CW (76) saat itu hendak menutup gerai laundry miliknya. Namun, pelaku datang dan meminta agar pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci. Meskipun operasional sudah dihentikan, korban tetap melayani permintaan tersebut. "Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil. Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan," kata Bobby pada Kamis (21/5/2026).
Saat korban berbalik untuk menimbang pakaian, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi. Akibatnya, korban jatuh dan mengalami luka robek di kepala bagian kanan serta lebam di tubuhnya.
Teriakan Korban dan Penangkapan Pelaku
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diburu oleh warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari. Pelaku akhirnya tertangkap dan kini telah ditahan. Sementara itu, korban dilarikan ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, pelaku JA dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi memastikan bahwa tidak ada unsur perampasan barang milik korban, sehingga motif penganiayaan murni karena spontanitas.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi dalam setiap interaksi, terutama saat menghadapi situasi yang tidak sesuai harapan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik demi menghindari tindak kekerasan.



