Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Penegakan Hukum untuk Kendaraan Over Dimension dan Overload
Korlantas Polri Digitalisasi Penegakan Hukum Kendaraan Overload

Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Penegakan Hukum untuk Kendaraan Over Dimension dan Overload

Jakarta - Korlantas Polri terus memperkuat transformasi teknologi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menekankan pentingnya digitalisasi penegakan hukum untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan overload. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah podcast di Jakarta, seperti dilansir dari website resmi Korlantas Polri pada Jumat, 3 April 2026.

Dua Jenis Pelanggaran yang Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas menjelaskan bahwa over dimension dan overload merupakan dua pelanggaran yang berbeda dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas," ujar Irjen Agus Suryonugroho.

Ia merinci bahwa over dimension diatur dalam Pasal 277 dan dikategorikan sebagai tindak pidana karena melibatkan pengubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, kendaraan overload didefinisikan sebagai pelanggaran di mana kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendekatan Holistik dan Preventif

Menurut Kakorlantas, penanganan terhadap over dimension dan overload tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Pendekatan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan. "Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah, bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur, telah menyusun blueprint untuk penertiban kendaraan over dimension dan overload. Langkah-langkah ini dilakukan secara bertahap melalui:

  • Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
  • Pendataan kendaraan yang berpotensi melanggar.
  • Normalisasi kendaraan agar sesuai standar.
  • Pemanfaatan teknologi canggih seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Transformasi Digital sebagai Kunci Utama

Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa transformasi digital memegang peranan penting dalam upaya ini. "Transformasi digital menjadi penting. Ke depan, penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual," katanya. Hal ini sejalan dengan visi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mewujudkan pelayanan Polri yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada keselamatan publik melalui lompatan teknologi.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran over dimension tidak hanya melibatkan sopir, tetapi juga dapat menjerat karoseri yang melakukan pengubahan dimensi kendaraan secara ilegal. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk menangani masalah dari akarnya.

Tujuan dan Optimisme ke Depan

Terakhir, Kakorlantas menyampaikan bahwa penertiban over dimension dan overload bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan dini. "Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan," pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga