Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.
Kronologi Pelaporan oleh MIO Indonesia
Laporan dari MIO Indonesia resmi diterima pada Senin (20/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan bahwa pernyataan Hotman di ruang publik telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Asep menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. “Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.
Isi Pernyataan yang Dianggap Menghina
Dalam konferensi pers di Kejagung, Hotman melontarkan kata-kata kasar kepada jurnalis yang meliput. Ia antara lain mengatakan, “Lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam), serta menantang jurnalis untuk bertanya kepada kakeknya. Ia juga melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Menurut Asep, pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, tetapi telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi membangun stigma buruk di ruang publik. “Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” ucapnya.
Pasal yang Dikenakan
Dalam laporan tersebut, Hotman diduga melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan Sebelumnya oleh PWI
Sehari sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI melaporkan Hotman atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman karena dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Insiden ini bermula saat Hotman membela kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Permintaan Maaf Hotman
Atas pernyataannya yang kontroversial, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. “Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?',” kata Hotman dalam video tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).



