Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati memberikan tanggapan tegas terhadap keberatan Ammar Zoni. Aktor yang baru saja divonis tujuh tahun penjara itu menyatakan tidak ingin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026, hakim menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah kewenangan mereka.
Hakim: Permintaan Bukan Kewenangan Kami
“Terkait permintaan terdakwa Muhammad Ammar untuk tidak ditahan di Lapas Nusakambangan, hal tersebut merupakan kewenangan institusi lain. Dengan begitu, majelis hakim tidak bisa mengabulkannya,” ujar Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam persidangan. Pernyataan ini sekaligus menutup harapan Ammar untuk mendapatkan pengecualian atas pemindahan ke lapas supermaximum security tersebut.
Ammar Zoni sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya mengenai kondisi di Nusakambangan yang dikenal sebagai penjara dengan tingkat keamanan tertinggi. Namun, majelis hakim menilai bahwa keputusan tentang tempat penahanan berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Hukum Selanjutnya
Di sisi lain, Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Pihak kuasa hukumnya menyatakan akan mempelajari secara saksama isi putusan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis tersebut.
Vonis tujuh tahun penjara terhadap Ammar Zoni menuai beragam reaksi dari publik. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya, namun ada pula yang menganggapnya terlalu berat. Terlepas dari pro dan kontra, proses hukum tetap berjalan dan Ammar harus menjalani masa hukuman di lapas yang telah ditentukan.



