LPSK Bentuk Perwakilan Daerah Berdasarkan Kebutuhan, Diatur dalam Perpres
LPSK Bentuk Perwakilan Daerah Sesuai Kebutuhan

LPSK Bentuk Perwakilan di Daerah Berdasarkan Kebutuhan, Diatur dalam Perpres

DPR RI telah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Dalam implementasinya, pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masing-masing wilayah.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa perwakilan LPSK di daerah akan memiliki hubungan hierarkis langsung dengan pimpinan LPSK di pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 31, 47, dan 48 UU PSDK yang baru disahkan.

Mekanisme Pembentukan dan Tanggung Jawab

Susilaningtias menegaskan bahwa inti dari pembentukan perwakilan daerah adalah fleksibilitas berdasarkan kebutuhan. "LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Dalam Pasal 31 ayat 2, disebutkan bahwa pembentukan ini dilaksanakan sesuai kebutuhan," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 22 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perwakilan LPSK di daerah akan dipimpin oleh satu orang ketua dan maksimal empat wakil ketua. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Ketua LPSK di pusat. Proses seleksi pimpinan ini akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk melalui diskusi lebih lanjut.

Pengaturan Detail dalam Peraturan Presiden

Lebih lanjut, Susilaningtias menyatakan bahwa pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan perwakilan daerah akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini akan mencakup:

  • Definisi kebutuhan yang menjadi dasar pembentukan.
  • Mekanisme perekrutan pimpinan LPSK di daerah.
  • Koordinasi hierarkis antara pimpinan daerah dan pusat.
  • Aspek teknis lainnya yang diperlukan.

"Nanti akan diatur lebih detail dalam Perpres, termasuk bagaimana koordinasi hierarkisnya dengan pimpinan LPSK di pusat," tambah Susilaningtias.

Pertimbangan Utama Pembentukan

Pembentukan perwakilan LPSK di daerah tidak dilakukan secara serentak di semua wilayah. Ada beberapa pertimbangan krusial yang menjadi dasar, antara lain:

  1. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah yang memadai.
  2. Urgensi kebutuhan perlindungan saksi dan korban di wilayah tersebut.
  3. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
  4. Pertimbangan anggaran yang efisien dan efektif.

"Tidak serta merta semua daerah harus dibentuk karena ada pertimbangan anggaran. Pengalaman LPSK menunjukkan pembentukan ini bertahap dan tidak mudah, memerlukan kerja sama erat dengan pemerintah daerah," jelas Susilaningtias.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga