Hakim Tanya Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mau Kabur Nggak?
Hakim Tanya Terdakwa Andrie Yunus: Mau Kabur Nggak?

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti kondisi mata terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, hakim menyarankan terdakwa menjalani rawat inap jika diperlukan. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim Perhatikan Kondisi Mata Terdakwa

Hakim bertanya kepada Edi Sudarko yang terus memejamkan mata, "Saya lihat Terdakwa I merem terus ini, sakit perih ya?" Edi menjawab, "Siap." Hakim kemudian menanyakan perawatan mata Edi yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie. Edi mengaku hanya mencuci matanya dan memberikan pembersih. Hakim juga menanyakan apakah ada kontrol kesehatan di sel tahanan. Edi menjawab bahwa ia hanya diberi cuci dan pembersih, serta dibantu oleh terdakwa lain. Hakim menyarankan Edi untuk menjalani rawat inap di RSPAD jika diperlukan. Hakim pun berkelakar, "Kalau lu kabur nah tinggal narik satuannya aja kan." Edi menjawab tegas, "Siap tidak," menegaskan tidak ada niat untuk kabur. Hakim menekankan bahwa perawatan ini demi kesehatan Edi, karena mata adalah aset berharga.

Dakwaan Oditur Militer

Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan para terdakwa kesal terhadap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah menginjak-injak institusi TNI. Mereka kemudian mencari informasi tentang kegiatan Andrie dan membagi tugas dalam aksi penyiraman tersebut. Oditur mendakwa keempat tentara melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram