Hakim Pertanyakan Hubungan Terdakwa dan CCTV di Sidang Air Keras Andrie Yunus
Hakim Pertanyakan Hubungan Terdakwa CCTV Sidang Andrie Yunus

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, hakim menyoroti sejumlah hal krusial, mulai dari hubungan para terdakwa dengan korban, rekaman CCTV, hingga kandungan cairan yang digunakan.

Pertanyaan Hakim Soal Hubungan Terdakwa dan Motif

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan keterkaitan empat terdakwa dengan Andrie Yunus. Para terdakwa yang terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka diketahui tidak memiliki hubungan personal dengan Andrie.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," ujar hakim di persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saksi dari Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, mengungkapkan bahwa para terdakwa mengaku sakit hati melihat video viral Andrie yang memaksa masuk ke rapat tertutup di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Namun, hakim meragukan motif tersebut karena interupsi terjadi 7-8 bulan sebelum aksi penyiraman.

Ahli Kimia Diminta Hadir untuk Uji Kandungan Cairan

Hakim juga memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia guna menjelaskan kandungan dan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiramkan ke Andrie. "Bagaimana kita menentukan kandungannya, reaksinya jika kena kulit, apakah membahayakan atau mematikan. Ahli kimia yang tahu," tegas hakim.

Dalam sidang, saksi Alwi mengaku para terdakwa menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil. Hakim menilai keterangan ahli sangat penting untuk membuktikan pengakuan tersebut.

Rekaman CCTV Markas Bais Tidak Dicek

Kejanggalan lain terungkap saat hakim mempertanyakan rekaman CCTV di pintu gerbang markas Bais TNI. Saksi Sertu Arif Firdaus mengaku tidak mengecek rekaman CCTV pada malam kejadian, 13 Maret 2026, meskipun kamera berfungsi. "Harusnya biar matching, oh benar-benar kamu masuk tanggal berapa, cocokkan dengan CCTV," ujar hakim heran.

Arif menjelaskan bahwa pintu utama markas terbuka lebar sehingga anggota bisa keluar masuk tanpa terpantau. Hakim pun menyoroti kelonggaran pengamanan di markas intelijen tersebut.

Tak Ada Perintah atau Operasi Khusus

Hakim juga mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi penyiraman. Saksi Alwi dan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, bersaksi bahwa tidak ada perintah dari atasan. "Mereka hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," ujar Alwi.

Heri menambahkan bahwa keempat terdakwa tidak bertugas saat rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Mereka baru bergabung di Denma pada November 2025, jauh setelah insiden interupsi.

Luka Bakar pada Terdakwa Jadi Bukti

Saksi Alwi mengungkapkan bahwa saat pendalaman, ia melihat luka gosong hitam di dada kanan Edi dan luka di tangan Budhi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka terpapar cairan keras saat melakukan penyiraman.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli kimia untuk menguji kandungan cairan dan dampaknya pada kulit. Hakim berharap keterangan ahli dapat mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga