Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Didik Tersangka Kasus Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat malam, 13 Februari 2026.

Proses Penetapan dan Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan terhadap Didik. "Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," tegas Eko Hadi kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan Didik pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Narkotika Ditemukan

Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan milik Didik. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi dan menemukan koper yang dimaksud, yang sebelumnya telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram
  • 19 butir alprazolam
  • Dua butir Happy Five
  • Ketamin seberat lima gram

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang terlarang ini.

Dasar Hukum dan Dugaan Penerimaan Uang

Proses penyidikan akan menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Selain kepemilikan narkoba, Didik juga diduga menerima Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Bahkan, ia meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar kepada anak buahnya, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Permintaan ini berawal dari isu di masyarakat bahwa Didik menerima uang setoran bulanan dari bandar narkoba. Didik diduga membebankan Malaungi untuk mencari uang sebagai logistik menutupi isu tersebut, dengan menyisihkan Rp 100 juta untuk meredam media massa.

"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," jelas kuasa hukum Malaungi, Asmuni, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Implikasi dan Tindak Lanjut

Kasus ini juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka. Bidang Propam Polda NTB telah menyatakan akan memeriksa Kapolres Bima Kota terkait bisnis narkoba, serta menelusuri anggota Polri lain yang terlibat.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan oknum aparat.